- Status Tanggap Darurat: Gubernur NTT menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari (15–28 Agustus 2026).
- Evakuasi & Logistik: Tim SAR Gabungan (Basarnas, BNPB, TNI/Polri) dikerahkan untuk membuka akses yang tertutup longsor serta mengirimkan bantuan logistik pangan dan non-pangan dari Flores Timur dan Jakarta melalui pangkalan udara.








