PROFIL BAZNAS KABUPATEN CIANJUR

SEJARAH SINGKAT BAZNAS KABUPATEN CIANJUR

BAZNAS Kabupaten Cianjur asal mulanya adalah Lembaga Kesejahteraan Umat, sengaja dibentuk oleh para panglima siliwangi jawa barat yang merasa perlu adanya badan yang mengelola zakat fitrah, dengan sk gubernur, sehingga yang pertama ada hanya dijawa barat. Kemudian LKU atau Lembaga Kesejahteraan Umat berubah nama menjadi Badan Amil Zakat infak dan Shodaqoh atau BAZIS, dikarenakan di Jakarta ada BAZIS atau Badan Amil Zakat Infak dan Shodaqoh.

Selanjutnya ditingkat Nasional dibentuk BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional, sehingga lahirlah Badan Amil Zakat pada tingkat Provinsi atau BAZ Provinsi  dan Badan Amil Zakat ditingkat Kabupaten dan  kota atau BAZ Ko/Kab  hal itu berlangsung sampai saat ini.

LEGALITAS LEMBAGA

BAZNAS Kabupaten Cianjur merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainya serta dinyatakan sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama, berdasarkan:

  • UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  • PP No. 14 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  • Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Maal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
  • Keputusan Menteri Agama No. 186 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama RI No. 118 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional
  • Surat Keputusan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia No. DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota Se-Indonesia
  • Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 07 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat
  • Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat
  • Surat Keputusan Bupati Cianjur No. 451.12/Kep.203-Kesra/2021 tentang Pengengkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2021-2026
  • Peraturan BAZNAS No. 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota
  • Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAZNAS.

VISI

"Terwujudnya BAZNAS Kabupaten Cianjur yang Manjur (Maju, Mandiri, Religius), Berakhlak Mulia Profesional dan Lebih Dipercaya untuk Keberkahan dan Kesejahteraan Ummat"

MISI

  1. Konsolidasi dan koordinasi peletahakan dasar kerja sesuai dengan syari’ah dan peraturan perundang-undangan
  2. Tersosialisasikan program kerja BAZNAS Kabupaten Cianjur ke seluruh lapisan masyarakat
  3. menerapkan sistem manajemen yang amanah, profesional, akuntabilitas dan transparan
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan BAZNAS Kabupaten Cianjur kepada masyarakat, khususnya kepada muzakki/donatur dan mustahik
  5. optimalisasi pendistribusian pendayaguanaan demi mengurangi kesenjangan sosial, pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan ummat

PROFIL PIMPINAN BAZNAS KABUPATEN CIANJUR

H. Tata, A.Pi., MM merupakan Warga Negara Indonesia, lahir di Cianjur pada tanggal 02 Januari 1962 dan berdomisili di Cianjur. H. Tata, A.Pi., MM diangkat menjadi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Cianjur Periode 2021-2026 pada tanggal 27 September 2021 dan dilantik oleh H. Herman Suherman, ST., M.A.P, selaku Bupati Cianjur. 

Sebelum menjabat sebagai Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Tata, A.Pi., MM merupakan pensiunan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Cianjur (2018 – 2020), sebelumnya pernah menjabat juga sebagai Sekretaris Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur (2002 – 2018).

KH. Aden Ali Abdulloh, M.Pd.I merupakan Warga Negara Indonesia, lahir di Cianjur pada tanggal 16 November 1974 dan berdomisili di Cianjur. KH. Aden Ali Abdulloh, M.Pd.I diangkat menjadi Komisioner BAZNAS Kabupaten Cianjur sebagai Wakil Ketua I Bagian Penghimpunan Periode 2021-2026 pada tanggal 27 September 2021 dan dilantik oleh H. Herman Suherman, ST., M.A.P, selaku Bupati Cianjur. 

Sebelum diangkat menjadi salah satu pimpinan BAZNAS Kabupaten Cianjur, KH. Aden Ali Abdulloh, M.Pd.I merupakan pengurus MUI Kabupaten Cianjur Tahun 2020 sebagai Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi dan pernah menjadi Kepala Sekolah MTs. SA Al-Istiqomah (2011 – 2020) dan beliau memiliki pengalaman dalam pengelolaan zakat di UPZ Desa Langensari Tahun 2010 – 2015 sebagai Ketua UPZ.

H. Muhamad Ichsan, SE merupakan Warga Negara Indonesia, lahir di Cianjur pada tanggal 21 Maret 1970 dan berdomisili di Cianjur. H. Muhamad Ichsan, SE diangkat menjadi Komisioner BAZNAS Kabupaten Cianjur sebagai Wakil Ketua III Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Periode 2021-2026 pada tanggal 27 September 2021 dan dilantik oleh H. Herman Suherman, ST., M.A.P, selaku Bupati Cianjur. 

Sebelum diangkat menjadi salah satu pimpinan BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Muhamad Ichsan mempunyai pengalaman dalam hal pengelolaan keuangan yang pernah menjadi sebagai Direktur BPR Artatama Harlando Cimahi Tahun 1996 – 1998 dan juga sebagai Manager HRD di PT. Preminda MK Tahun 1998 – 1999. Beliau juga masih aktif sebagai Guru dan Dosen.

Hilman Saukani, S.Ag merupakan Warga Negara Indonesia, lahir di Cianjur pada tanggal 18 Maret 1962 dan berdomisili di Cianjur. Hilman Saukani merupakan incumbent dari kepimpinan periode 2016 – 2021 dan menjabat sebagai Wakil Ketua IV bagian SDM, Administrasi dan Umum yang sekarang terpilih kembali menjadi salah satu Komisioner BAZNAS Kabupaten Cianjur Periode 2021-2026 di posisi yang sama pada kepemimpinan periode sebelumnya, yang diangkat pada tanggal 27 September 2021 dan dilantik oleh H. Herman Suherman, ST., M.A.P, selaku Bupati Cianjur.

H. Hilman Saukani pernah menjadi pengurus MUI Kabupaten Cianjur Tahun 2020 – 2025 sebagai Komisi Ukhuwwah Islamiyah.