RAPAT PENENTUAN BESARAN ZAKAT FITRAH PERKULAK PADA RAMADHAN 1445H

  • Post category:Bewara

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur melakukan rapat penentuan besaran nilai Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M, Rabu (21/02/2024) bertempat di Aula BAZNAS Kabupaten Cianjur.

Rapat penentuan Zakat Fitrah ini dihasilkan melalui rapat yang dihadiri oleh MUI Kabupaten Cianjur (Ketua, Sekretaris, dan Komisi Fatwa), Pimpinan BAZNAS Kabupaten Cianjur, Sekretariat Daerah (Kesra & Perekonomian), Kementerian Agama, BULOG, DISKUPERDAGIN, Satuan Audit Internal, dan Dewan Syariah BAZNAS Kabupaten Cianjur.

Adapun hasil pertimbangan bersama, forum bersepakat bahwa besaran Zakat Fitrah yang dibayarkan dengan uang disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat, yang dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yakni;

1. Golongan 1 (masyarakat pengkonsumsi beras medium) senilai Rp. 40.000.- perkulak / jiwa
2. Golongan 2 (masyarakat pengkonsumsi beras pandan wangi) senilai Rp. 55.000.- perkulak / jiwa

Hasil musyawarah ini akan mulai berlaku setelah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Cianjur.

“Setelah Surat Keputusan Bupati keluar, seluruh umat muslim Cianjur wajib mengikuti keputusan yang ditetapkan”.

KH. Abdul Rauf | Ketua MUI Kabupaten Cianjur

#zakatfitrah#baznascianjur#baznas#hut23baznas#ramadhan#1445h